Persyaratan Visa
Pilih Negara
Persyaratan Visa untuk China
Harga Visa : IDR 1.300.000
Estimasi proses visa : ± 7 Hari kerja (paspor ditahan di kedutaan)
**Seluruh persyaratan visa wajib di kirim ke kantor tripdeals**
1. Paspor asli: (WAJIB LAMPIRKAN FISIK DIKIRIM KE KANTOR TRIPDEALS)
- Berlaku minimum 8 bulan terhitung sejak tanggal kepulangan.
- Paspor wajib ada kolom tanda tangan dan di tanda tangani oleh pemegang paspor di halaman kolom tanda tangan.
- Harus melampirkan paspor lama (asli) bila ada.
- Passport tidak boleh ada kerusakan, seperti : Terkena cairan, halaman passport berlubang( streples) atau bekas sticker ,Passport wajib dalam keadaan rapih.
2. Pas Foto: (SOFT FILE dikirim wa)
- Harus berukuran 3,3cm x 4,8cm, berlatar belakang putih dan terang.
- foto harus yang bagus, (wajib hasil cetak studio foto).
- Wajib foto terbaru, tidak boleh memakai foto yang sudah pernah dipakai untuk visa lain.
- Harus memakai baju warna gelap.
- Fokus muka 70% (ukuran dari atas kepala sampai dagu bawah 2,8cm – 3,3cm).
- Tidak boleh menggunakan aksesoris (anting, kalung, bando, jepitan rambut, dsb).
- Kening harus terlihat jelas (tidak berponi) dan poni tidak boleh kena alis.
- Telinga harus terlihat dengan jelas.
- Bagi yang berhijab tidak boleh kelihatan telinga.
- Tidak boleh pakai hijab bermodel, harus yang polos dan berwarna gelap.
- Tidak boleh pakai make up, kacamata, lensa kontak.
- Untuk Passport dan KTP keluaran luar Jakarta wajib melampirkan PAS FOTO FISIK, bila di salah satu passport atau KTP termasuk yuridksi jakarta tidak perlu melampirkan fisik.
3. Wajib mengisi dengan lengkap FORM TAMBAHAN CHINA per orang per formulir (baik dewasa maupun anak).
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Fotokopi KTP.
6. Fotokopi SURAT NIKAH jika sudah menikah.
7. Fotokopi Akte Kelahiran bagi anak usia dibawah 18 tahun.
8. Bagi Pelajar wajib lampirkan surat Keterangan sekolah/Mahasiswa Asli.
9. Wajib melampirkan surat asli di kirim ke kantor Tripdeals bagi peserta:
- Anak usia dibawah 18 tahun lampirkan Surat Izin Orang Tua yang ditanda tangani oleh kedua orang tua di atas materai Rp. 10.000 dan sertakan KTP kedua orang tua.
- Wanita sudah menikah pergi tanpa suami lampirkan surat izin suami dan KTP suami.
10. Untuk peserta yang berprofesi DOKTER wajib lampirkan fotokopi Surat izin praktek.
PENTING ! Keputusan diterima atau tidaknya visa adalah mutlak wewenang kedutaan, peserta tidak berhak menyalahkan travel agent, termasuk apabila visa tidak keluar tepat waktunya.
Segala kerugian yang timbul akibat masalah visa, menjadi tanggungan peserta sepenuhnya.